PARKIR DI KOTA PALEMBANG

Melihat parkir selalu menjadi permasalahan di kota Palembang ini, membuat saya tergelitik untuk membaca kembali tulisan saya di Opini, Sriwijaya Post/ Selasa, 25 Mei 1993 yang lalu.

            Pada awal era kendaraan bermotor, jalan dapat sekaligus mengakomodasi kendaraan yang bergerak dan kendaraan parkir, tetapi dengan berlalunya waktu dan meningkatnya pemakaian kendaraan bermotor jalan-jalan tidak lagi dapat berfungsi sekaligus sebagai jalan dan tempat parkir. Pemakai kendaraan bermotor kebanyakan memerlukan parkir untuk menyimpan kendaraan mereka untuk lama waktu yang bervariasi pada setiap ujung tripnya.

            Lokasi-lokasi di mana parkir pada bahu jalan (curb parking atau on-street parking) sering tidak cukup memenuhi kebutuhan penampungan sementara kendaraan ialah kawasan CBD, pusat pertokoan, daerah pemukiman padat, bandara dan lain-lain. Untuk lokasi seperti di atas harus diberikan parkir “off-street” atau “parking lots” atau “multi-floor garages

            Masalah yang umum dan lazim adalah pada pusat kota  adalah tidak cukup tersedia ruang parkir jalanan untuk mengakomodasi setiap orang. Masalah ini juga terjadi pada tahun 1993 waktu itu.

            Tapi sekarang kondisinya sudah lain, banyaknya supermall mall sudah mengakomodir banyaknya parkir. Namun masalah baru timbul, dengan banyaknya jumlah parkir tersebut, mengapa PAD Parkir masih saja sedikit? Beberapa kontrak dengan parkir swasta sudah dibuat, mengapa swasta tersebut merasa rugi dan setoran parkir tidak tercapai? Ada gejala apa ini?

            Semua pertanyaan diatas dapat dijawab bahwa secara teknis tidak ada inventarisasi parkir, secara manajemen tidak ada tool untuk dapat dijadikan target performance dari parkir sehingga pendapatan tidak dapat ditaksir dengan jelas, dan secara hukum memang belum ada peraturan yang jelas menegakkan kedua unsur diatas sebagai pendukung kontrak dengan pihak swasta. Sehingga bila pihak swasta nyerah karena target parkir tidak tercapai, pihak kota “gamang” untuk mempercayai saja dan kasihan pada parkir swasta tersebut atau untuk “tegas sesuai kontrak” dan menuntut parkir swasta tersebut untuk menepati janjinya.

Yang selalu dilupakan dan tidak pernah dilakukan oleh kota adalah melakukan pengkajian Perkir secara komprehensif.

Tujuan pengkajian parkir adalah untuk:

1.      Memberikan informasi tentang kapasitas dan penggunaan fasilitas parkir yang ada.

2.      Memberikan informasi tentang lokasi dan tingkat kebutuhan fasilitas parkir dari pemarkir saat ini.

3.      Memberikan informasi tentang pengaruh dari parkir individual besar-besaran dan pembangkit lalu lintas (traffic generators).

4.      Memberikan informasi pola aliran lalu lintas (pattern of traffic flow) dan metoda finansiil yang mungkin untuk fasilitas baru.

 

            Informasi yang diperoleh berguna untuk menentukan kecukupan (keandalan) dari ruang yang ada dan dalam memperkirakan apakah diperlukan tambahan ruang, dan bila diperlukan, di mana harus ditambahkan.

Pengkajian bervariasi dalam ukuran dan ruang lingkupnya, dari survei yang sederhana dengan maksud yang terbatas ke survei yang menyeluruh, survei dengan maksud majemuk (multi purpose survey) yang meluas sampai ke kawasan yang luas seperti: seluruh CBD.

Macam-macam teknik survei, yaitu:

1.   Inventarisasi parkir terdiri dari:

Pencatatan Parkir (berupa Program) yang tersedia pada bahu jalan dan pada fasilitas off-street dengan macam macam fasilitas, batas-batas waktu, kegunaan-kegunaan khusus, rata-rata jumlah parkir dan seterusnya.

2.   Wawancara parkir:   diusahakan untuk mewawancarai 100% pemarkir.

Informasi yang diperlukan:

a.       Tujuan, termasuk tujuan kedua bila ada.

b.      Asal

c.       Maksud perjalanan (trip purpose)

Pewawancara mencatat:

Lokasi dari ruang parkir di mana pengendara yang diwawancarai memarkir kendaraannya.

Waktu datang dan berangkat.

Umumnya, satu pewawancara diperlukan per 15 ruang parkir singkat. Jangkau waktu survei dari pukul 8.30 sampai 18.30

Hitungan cordon

Hitungan cordon dibuat di sekeliling “down town area” (daerah perencanaan). Semua orang yang memasuki dan meninggalkan daerah tersebut dihitung menurut mode transportasi. Akumulasi kendaraan dan orang-orang dalam daerah cordon.

4.   Analisa dan Tabulasi:

a.       Pengkodean yang rutin (routine coding) dan menyimpulkan data menurut blok.

b.      Penentuan dari “space hours” (jam ruang parkir) dari kebutuhan dalam hubungannya dengan suplai menurut blok. Hubungan dari ruang parkir ke tujuan akhir dari para pemarkir.

5.   Pengkajian Legal, Administrasi dan Finansiil

Perlu dalam pengembangan perencanaan-perencanaan fasilitas parkir tambahan jenis “off street”.

 

Dapat juga dilakukan study parkir terbatas, elemen-elemen yang termasuk:

a.       Inventarisasi dari suplai ruang parkir yang ada.

b.      Studi dari penggunaan ruang parkir saat ini (present usage), berapa kali suatu ruang parkir dipakai sejumlah kendaraan perhari

c.       Studi lama waktu parkir.

d.      Studi pemasukan dari “parking meter”.

 

            Dari hasil survey pada perencanaan  parkir terpadu dapat diperkirakan berapa jumlah kendaraan (kapasitas parkir), yang dihitung berdasarkan keyataan yang ada di lapangan serta periode kendaraan yang diparkirkan. Sehingga kita mendapatkan perhitungan kasar akan besarnya income yang diharapkan dari retribusi parkir ini. Insyaallah hasilnya tidak akan terlalu jauh dari yang diharapkan. Bila ternyata hasilnya meleset tentu pemerintah harus segera mengontrolnya kebawah. Dengan sistem kontrol retribusi parkir yang berjenjang sekarang ini, akan lebih baik bila diberikan ionformasi yang transparan, berapa target parkir di kawasan tertentu, sehingga jelas berapa estimasi uang parkir yang seharusnya diperoleh (berdasarkan kapasitas parkir dan kebutuhan pemarkir yang ada) dan kemana mengalirnya uang retribusi tersebut. Contohnya, dari pelaksana parkir ke kolektor uang parkir harian, lalu ke petugas dishub kota. Atau mungkin ada proses aliran lainnya. Serah terima harian ini, tentunya terrekam dalam data harian,  bulanan,  dan tahunan, dan ini diinformasikan atau dipresentasikan dengan jelas ke walikota.

Dengan cara seperti ini semua aparat dari level atas hingga ke level bawah akan tahu berapa perbedaan yang “wajar” dan yang “tidak wajar” yang dapat disebut sebagai kebocoran.

            Sebagai contoh perbandingan dapat dilihat hasil survey saya pada bulan Juli 1988 yang dilakukan secara mandiri (bukan proyek dari kota Palembang). Total jumlah parkir pada pusat pertokoan Suamtera, Pulo Mas dan Cinde sebesar 6433 mobil (tidak termasuk motor). Dengan mangasumsikan jumlah kendaraan parkir ditempat lain (restoran, pasar pasar, kantor pos, toko toko) sebanyak 2000 kendaraan, maka total kendaraan parkir perhari adalah 8433 mobil. Karena kendaraan roda dua tidak terdeteksi (parkirnya masih serabutan tempatnya), maka kita asumsikan jumlah motor sebanyak setengah jumlah mobil, yaitu 4216 motor. Bila kita kalikan harga karcis parkir Rp 200 untuk mobil dan Rp 100 untuk motor, maka akan diperoleh hasil hitungan sebesar Rp 769.493.000 pertahun.

            Kalau kita kaji lagi, jumlah kendaraan sekarang jauh lebih banyak dari 18 tahun yang lalu. Mungkin saja kita bisa meraih lima kali lipat jumlah tersebut. Wallahualam.

 

Recent Entries

  • Links

  • Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    *

    You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>