OJEK
Seperti halnya kota-kota lain di dunia, Palembang sekarang mengalami masalah lalulintas, antara lain masalah ketersambungan alat transportasi dari dan ke tujuan (connectivity). Beberapa daerah perumahan baru tidak dicapai oleh pelayanan bus dan oplet. Kekurangan ini secara spontan dijawab dan dipenuhi oleh ojek. Fasilitas transport, seperti bus stop dan halte sangat minim adanya. Rute angkutan umum yang ada sekarang kurang sesuai dengan kebutuhan masyarakat terhadap rute angkutan.
Karakteristik Ojek
Usaha ojek dilaksanakan perorangan secara tidak resmi (ilegal). Dalam beberapa contoh, ada beberapa pengemudi ojek yang melakukannya sebagai mata pencarian tambahan. Ada beberapa tingkatan pengemudi ojek, seperti Pengemudi murni, Guru sekolah (PNS), Mahasiswa/pelajar, dan Pensiunar/pengangguran. Pemasukan yang diperoleh dari mengemudi ojek berkisar antara Rp 10.000,- sampai Rp 15.000,- yang kira kira cukup untuk makan sederhana di Palembang.
Lokasi dari pemangkalan ojek didepan perumahan antara lain di jalan-jalan Sudirman (km 5, depan RRI atau Km 4,5 , Depan kompleks Mas Karebet), Jalan Amphibi (Simpang Basuki Rakhmat), Simpang Pasar Lemabang, Simpang Kenten Sako, dan tempat lainnya.
Ada segi keuntungan dan kerugian dalam penggunaan ojek sebagai angkutan umum.
Keuntungannya dapat diuraikan sebagai berikut:
1) Ongkos ojek dapat dikomprornikan (tawar menawar). Bila jangkauan perjalanan itu sama dengan pergantian dua atau tiga moda transport ongkos dengan ojek akan menjadi lebih murah dan lebih menyenangkan
2) Ojek memberikan pelayanan dari pintu ke pintu, yang tidak memerlukan berjalan kaki ke tempat tujuan.
3) Berjalan dengan mode transportasi ojek dapat lebih cepat dari pada dengan mode yang lain.
4) Ojek memberikan pelayanan pada malam hari sementara mode transport yang lainnya sudah beristirahat.
5) Ojek dapat melalui jalan atau lorong-lorong kecil dan menghindar dari kemacetan.
Selain keuntungannya, pelayanan ojek juga mempunyai kerugian atau kekurangannya antara lain:
l) Karena ojek tidak berjalan dibawah hukum, maka penumpang ojek tidak terlindungi dan bahkan tidak dapat menuntut bila ada kerugian di pihak penumpang.
2) umumnya pengendara ojek menganggap remeh nyawa penumpangnya, dengan mengendarai ojeknya secara cepat atau sembarangan.
3) untuk pelayanan jarak jauh dan tengah malam, ojek sangat berbahaya bagi penumpangnya juga bagi pengendaranya. Resiko dirampok atau dibunuh dapat saja terjadi.
4) Kehadiran sejumlah ojek yang berlebihan dari kebutuhan pada suatu lokasi mengakibatkan persaingan yang tidak sehat dan juga membuat polusi udara.
Untuk sementara waktu belum ada peraturan tentang ojek dalam undang-undang lalu-lintas kita. pengemudi ojek dapat merupakan pemilik atau penyewa dari pemilik ojek.
Dari Survey tahun 1996 di dua pintu masuk kota Palembang (Utara dan Selatan), tentang kebutuhan menjelaskan bahwa kebutuhan ojek di Palembang dari perhentian bus menuju tempat tujuan dalam kota lebih banyak di sebelah utara Palembang dari pada sebelah selatan. sementara dari asal penumpang berangkat menuju ke perhentian bus, kebutuhan akan ojek hampir sama yaitu 2,67 % untuk wilayah utara dan 2,8l % untuk wilayah selatan Palembang. Hal ini cenderung meningkat untuk tahun 2008, yang menunjukkan angka rata rata 30 % untuk Palembang arah utara dan selatan.
Sebagai kesimpulan dari uraian diatas jelaslah bahwa kehadiran ojek sudah seperti gayung bersambut dengan kebutuhan masyarakat, karena sudah menyebar keseluruh kota baik daerah pemukiman maupun daerah pasar dan perkantoran. Ojek telah memainkan peranan penting dalam transportasi perkotaan Palembang, mengisi celah celah peluang dan kekurangan pelayanan angkutan umum disana sini. Kehadiran ojek juga telah meningkatkan taraf pemasukan warga kelas bawah dan mengurangi tingkat pengangguran, menjadikan kehadiran Ojek sebagai sector usaha non formal.
Riset lebih detail pada masa akan datang sangat diperlukan untuk menjawab tantangan dan peluang kebutuhan transportasi bagi masyarakat. Juga untuk mengetahui kecenderungan masyarakat akan penggunaan ojek sebagai moda Transportasi yang murah dan cepat (walaupun kurang aman). Dalam hal ini kebijaksanaan pemerintahan harus datang lebih cepat dari pada bencana dan bahaya yeng diakibatkan oleh tidak adanya aturan tentang ojek. Pertimbangan harus dibuat sematang mungkin.
Pada saat ini yang terpenting adalah keselamatan masyarakat. Ojek sebaiknya didaftarkan dan di buatkan peraturan karena kehadirannya yang berlebihan pada masa yang akan datang dapat menimbulkan bahaya kecelakaan motor yang berlebihan. Kecenderungan pemakaian ojek ini telah menjadi meluas ke hampir semua kota di Indonesia. Sekarang perhubungan dihadapkan dengan mode angkutan umum yang baru yang murah dan berbahaya yang datangnya dari masyarakat untuk masyarakat. Keterlibatan perhubungan dalam mempersiapkan peraturan tempat mangkal, jalur khusus, rute yang boleh dan tak boleh (karena berbahaya) sangat diharapkan, jangan sampai Ojek dan penumpangnya ditempatkan pada posisi yang rawan.
Recent Entries
- April 2012
- January 2012
- August 2009
- July 2009
- March 2009
- February 2009
- January 2009
- December 2008
- November 2008
- October 2008
- September 2008
- August 2008

