MOTOR
Sepeda Motor adalah kendaraan roda dua yang paling digemari setelah krisis BBM di negeri ini. Alasan terbesar orang menggunakan motor adalah karena efisiensi dan mobilitas yang tinggi. Bila macet, kendaraan roda dua ini dapat lolos dengan jalan diatas trotoar dan lorong lorong yang sempit. Bila dengan menggunakan angkutan umum, untuk serangkaian perjalanan, orang harus berganti ganti kendaraan dan memakan waktu lebih lama. Sedangkan dengan menggunakan motor (pribadi atau jasa ojek), orang mendapatkan pelayanan door to door service dan tidak perlu berganti ganti kendaraan. Biaya menggunakan motor pun lebih murah dibandingkan mobil pribadi dan angkutan umum. Ada yang biasa mengeluarkan Rp. 20.000,- perhari untuk ongkos angkutan umum sekarang dengan naik motor jadi Rp. 30.000 perminggu atau Rp 6000 perhari.
Dari segi harga sepeda motor bisa berbeda sampai 7 kali lipat dengan harga mobil yang paling murah. Kondisi ini membuat masyarakat tidak segan untuk menjatuhkan pilihannya pada sepeda motor, terutama golongan menengah ke bawah. PNS pun banyak menggunakan sepeda motor ini sebagai mata pencarian tambahan bagi keluarga. Ada PNS yang menyewakan 21 motor dengan setoran Rp. 15.000 perhari. Artinya dia dapat memperoleh gaji tambahan 9,5 jt perbulan. Bisnis yang nampaknya menyenangkan, sebelum bencana kecelakaan datang.
Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah, dalam tiga tahun belakangan ini harga motor relatif tidak naik. Komponen sepeda motor yang tersedia pun sudah lebih dari 90% produk lokal. Itu yang menjadikan kendaraan ini sangat fleksibel terhadap perubahan harga. Indonesia sempat kebanjiran merek pada awal tahun 2000 ketika pemerintah membuka keran impor untuk produk automotif sehingga tidak kurang dari seratus merek baru masuk ke Indonesia. Tetapi seiring dengan seleksi alam, sekarang dalam catatan Departemen Perindustrian dan Perdagangan ada sebanyak 77 perusahaan perakitan, manufaktur, dan importir sepeda motor. Jumlah ini sudah termasuk enam pabrikan anggota Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) , Honda, Yamaha, Suzuki, Kawasaki, Piaggio, dan Kymco. Sisanya adalah merek motor dari Cina, Korea, dan Eropa.
Dari semua merek tersebut, penjualan terbesar masih dikuasai para anggota AISI. Honda sampai dengan pertengahan tahun 2004 telah menjual sebanyak 1.156.740 unit. Kemudian di urutan kedua Yamaha dengan 482.494 unit, Suzuki mencatat 449.884 unit, Kawasaki 54.595 unit, Kymco berada di urutan kelima dengan 14.865 unit. Di posisi terakhir pabrikan terkenal dengan skuternya, Piaggio yang menjual 1.372 unit. Besar pangsa motor non-AISI, bisa ditelusuri berdasarkan data Ditlantas Polri. Anggota AISI yang mayoritas pabrikan Jepang menguasai pangsa pasar sebesar 90,31%. Sisanya sebesar 9,68% dibagi beberapa pabrikan lain. Untuk kota Palembang saja, setiap bulan Honda menjual kurang lebih 2000 kendaraan.
Daya serap pasar Indonesia dengan penduduk sebesar 217 juta jiwa memang sangat luar biasa. Kini Indonesia sudah berhasil melewati negara-negara Eropa, Thailand, Jepang, dan Taiwan dan sekarang Indonesia berada pada urutan ketiga setelah India yang menduduki urutan kedua dan Cina pada urutan pertama. Meski sempat dihantam tingginya inflasi yang menekan daya beli masyarakat, penjualan sepeda motor Indonesia tahun 2005 mampu menembus angka 5,089 juta unit. Penjualan sepeda motor tahun 2005 ini lebih tinggi 30,48 persen dibandingkan tahun 2004 yang sebesar 3,900 juta unit.
Kalau pada tahun 2005, satu motor untuk 7,8 orang, maka lihatlah pula prediksi penjualan motor pada tahun 2030, satu motor untuk dua orang. Bukan main.
|
Prediksi kondisi industri kendaraan roda dua |
|||
|
Indikator |
Asumsi |
Jumlah Pertumbuhan |
Satuan |
|
Jumlah penduduk |
1,5% |
299,2 juta |
orang |
|
GDP/Kapita |
5% |
2,721 |
US$ |
|
Penjualan/tahun |
10% |
13,6 juta |
unit |
|
Populasi total R2 |
- |
149,228 juta |
unit |
|
Rasio Orang/R2 |
- |
2 |
orang/R2 |
Sumber: Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia
Sebagai perbandingan Kota Bandung memperlihatkan kepemilikan sepeda motor yang lebih besar dibandingkan kendaraan roda empat. Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Kota Bandung, seperti tercantum pada situs Bandung go.id/dishub adalah 518.172 unit, dengan proporsi kendaraan roda dua sebanyak 296.230 unit (57,17%) dan roda empat 221.942 unit (42,83%).
Jumlah kendaraan yang dimiliki tiap rumah tangga merupakan salah satu faktor penentu jumlah dan moda yang dipakai dalam perjalanan yang dilakukan oleh sebuah keluarga. Dari hasil survei terlihat bahwa kepemilikan kendaraan jenis sepeda motor di Kota Palembang tahun 2003 (menurut data Bappeda Kota Palembang) adalah yang terbesar 50,317%; sedangkan jenis mobil (sedan, kijang, pick up dll) sebesar 28,247%. Lebih lanjut, Hasil Survey Interview mahasiswa Teknik Sipil Unsri, yang dilakukan pada Desember tahun 2004, menunjukkan peningkatan kepemilikan motor 9,4% dari tahun 2003. Dari 2106 sample, diperoleh data 59,73% keluarga yang mempunyai satu motor atau lebih, sedangkan keluarga yang tidak mempunyai motor ada 40,27%.
Karena prestasi menjadi peringkat ketiga didunia dalam hal kepemilikan sepeda motor, maka tidak terhindarkan bila kota kota di Indonesia pun memetik hasilnya yaitu mendapatkan resiko kecelakaan sepeda motor hampir setiap harinya. Harian Kompas pernah memuat berita tentang Sepeda motor sebagai penyumbang kecelakaan terbesar di jalan raya. Data Departemen Perhubungan menyebutkan, dari 17.732 kecelakaan di seluruh Indonesia pada tahun 2004, 14.223 (80,21%) di antaranya melibatkan sepeda motor. Berarti 39 kecelakaan motor perhari di Indonesia. Sangat mengerikan. Hal ini disebabkan oleh Regulasi soal sepeda motor dan ojek belum ada. Perilaku sepeda motor luar biasa mengkhawatirkan karena bisa naik ke trotoar, ke jembatan penyeberangan, dan menguasai jalan. Oleh sebab itu perlu ada hal hal yang membatasi perilaku sepeda motor, agar tidak merugikan pengguna kendaraan yang lain.
Yang menjadi pertanyaan, mengapa pemerintah kita belum juga tanggap akan kebutuhan peraturan yang demikian mendesak ini? Mengapa pemerintah daerah seolah terpana menanti turunnya ”wangsit” dari pusat untuk membuat peraturan? Apakah kita tidak mau belajar dan tersadar oleh angka angka nyata diatas? Bukankah membuat peraturan adalah bagian dari tugas DPR/DPRD dan pemerintah?
Mudah mudahan para pejabat tidak lupa bahwa pejabat itu adalah public servant alias pelayan publik, bukan juragan yang perlu dilayani. Oleh sebab itu kepada para ”public servant”, marilah membuat daftar pekerjaan rumah untuk mengatur alat transportasi yang bernama sepeda motor ini.
Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulkan sebagai berikut:
1. Jumlah kepemilikan sepeda motor yang tinggi (1:7,8) dan akan ditargetkan oleh pelaku industri menjadi 1:2 pada tahun 2030 menyebabkan jalan raya menjadi jenuh dengan kendaraan bermotor.
2. Perilaku pengendara motor dalam jumlah banyak cenderung chaos (kacau, tidak beraturan) sehingga perlu ditertibkan dengan Undang Undang dan peraturan. Peraturan tentang sepeda motor dan Ojek sudah sangat mendesak, dan tidak dapat ditunda lagi.
3. Pelanggaran yang menyolok adalah menyeberang dari arah berlawanan (dalam jumlah besar), naik ke trotoar dan jembatan penyeberangan (di Jakarta), yang sebenarnya diperuntukan untuk pejalan kaki.
4. Stakeholder terkait dalam pembahasan Undang undang yang perlu diajak pemerintah (termasuk DPR) adalah Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), deperindag/disperindag, lembaga konsumen, Asosiasi pengguna Ojek dan sepeda motor pribadi, dephub/dishub, Kapolri/kapolda, LSM, dan ahli transportasi.
5. Mengatasi masalah motor ini bukanlah tugas pribadi, tatapi tugas bersama dalam merumuskan peraturan untuk dipatuhi semua orang. Oleh sebab itu perlu melibatkan Stakeholder dari tahap awal perencanaan, bukan sosialisasi setelah peraturan ada. Hal ini untuk menghindari terjadinya peraturan yang tidak dapat dioperasikan karena tidak didukung stakehoder.
Posted: November 5th, 2008 under Transportasi Darat.
Comments
Comment from wawan
Time November 12, 2008 at 3:50 am
Ada pertanyaan simple yg masih saya belum paham, kenapa sepeda motor yang dibatasi, bukan mobil yang dibatasi ?
padahal, mobil dan motor dua2nya punya andil yang sama sbg penyebab nya.
apakah karena rata2 pembuat kebijakan — dan juga para pengamat — masing2 dari mereka adalah pengguna mobil ?
atau juga karena –diakui atau tidak–
gengsi mobil lebih tinggi daripd motor ?
regards
Comment from erika buchari
Time November 12, 2008 at 9:52 pm
Terimakasih Sdr. Wawan,
Semua yang ada bersama sama dijalan tentunya perlu dibatasi dengan peraturan supaya kita semua selamat dijalan raya. Mobil pribadi, angkutan umum bus, oplet sudah ada aturannya, tinggal dikembangkan sesuai dengan perkembangan. Tapi motor, masih belum tersentuh dengan aturan, yang akan memberi keselamatan bagi semua pengguna jalan. Tolong perhatikan saja jumlah kecelakaan pengendara motor sekarang, tahun 2004, 14.223 (80,21%). Data kecelakaan lalu lintas memperlihatkan bahwa pada tahun 2006 sebanyak 36.000 orang tewas akibat kecelakaan di jalan raya, 19.000 orang di antaranya melibatkan pengendara sepeda motor. Itu berarti dalam tahun 2006 setiap hari ada sekitar 52 orang yang tewas dalam kecelakaan yang melibatkan sepeda motor. (www2.kompas.com jumat 4 Mei 2007). Saya suka mengendarai motor dari ketika saya kuliah. Sekarang saya punya motor satu terpaksa tidak dipakai dijalan raya karena berbahaya.
Comment from anugrah
Time December 24, 2008 at 3:56 am
selamat siang ibu/bapak
bisa minta tolong g? saya lg nyusun skripsi dan mengambil tema tentang sepeda motor, nah saya butuh statistik tentang sepeda motor neh, isa bntu ga?saya kesulitan untuk cari data dari AISI, thanks
Comment from erika buchari
Time December 29, 2008 at 1:30 am
Selamat siang Sdr Anugrah. Data AISI saya peroleh dari Internet. Coba juga cari di dep. perindustrian, apakah ada yang lebih akurat. Selamat
Comment from Bayhaki Ramli
Time February 22, 2009 at 12:53 pm
Dear Ibu Erika.
apakah anda penelitian yang membahas mengenai untung-ruginya Kebijakan sepeda motor di indonesia? atau jangan2 suatu hari nanti, kita menyesal, karna tlah menyuburkan sepeda motor di indonesia, kenapa bukan mobil ya?
Diluar mobil yg diutamakan, disini motor yg diutamakan? Mana yg lebih baik menurut ibu, terima kasih. salam ![]()
Comment from erika buchari
Time February 23, 2009 at 1:28 am
Dear Pak Bayhaki Ramli,
Tidak ada yang lebih baik, motor atau mobil. Tidak ada yang lebih diutamakan, melainkan harus diseimbangkan sesuai dengan aturan multimoda. Bilamana suatu moda transportasi sudah dominan maka dia akan merusak sistem. contohnya motor murah jadi dominan, peraturan tantang perilaku pengemudi kurang ‘menggigit’ sehingga semua bisa dilanggar oleh pengendara motor. Kalau mobil pribadi yang dominan, ruang ruang gerak dijalan juga akan habis sehingga terjadi kemacetan yang luar biasa. Sebaliknya kalau angkutan bus dan oplet dominan maka persaingan antar mereka juga tinggi, berebut penumpang dan akhirnya pendapatan para sopir jadi rencah krn banyak pesaingnya (jumlah angkutan umum yang beroperasi tidak terkendali). Pesawat murah, juga mematikan operasi bus antar kota.
Yang benar adalah selalu dipantau oleh pemerintah kebutuhan perjalanan masyarakat dan melengkapinya dengan angkutan umum yang terhirarki sesuai tingkat pelayanannya. Jangan semua angkutan umum masuk kota, cukup hirarki pertama saja. Yang lainnya jadi jalur pengumpan dan penghubung. Tentunya harus dilengkapi dengan subsidi pada rute rute angkutan yang sepi atau rute kurus. Kata kuncinya adalah pengendalan dan peraturan.
Namun dibanyak milis group, ada yang membahas tulisan saya tentang motor dan fakta datanya ini, seakan usulan saya agar dibuat peraturan untuk pengendalian motor ini adalah untuk anti motor dan pro mobil. Itu salah besar. Saya diamkan saja komentar seperti itu, karena sudah beda persepsi. Karena tulisan saya masih disana, dapat dibaca ulang, tidak ada pro kemana mana, melainkan untuk keselamatan kita bersama.
Peraturan harus ada untuk hal sekecil apapun, gitar untuk dipetik bukan untuk dibanting, atau komputer juga ada aturan pakainya kalau tidak sistemnya akan rusak.
Demikian pak, terimakasih atas perhatiannya. Salam.
Comment from akbar dermawan
Time March 16, 2009 at 8:34 am
hallo..
menurut saya lebih baik memperhatikan angkutan mass media yang menjangkau kawasan pemukiman tidak muter2 di satu kota saja seperti busway atau monorel (yg malah ga jd)…
pembenahan mulai dari pelaku industri transportasi itu sendiri, mulai dari sarana dan prasarana, halte/stasiun yang nyaman, pembatasan jumlah angkot…
alat tersebut paling cocok adlah kereta api, dengan membuat stasiun/halte yg nyaman, aman dgn menempatkan satuan pengaman..setuju? jadi tidak meributkan motor atau mobil, tapi yg kita tuntut adalah model transportasi yg nyaman dan MENJAGKAU daerah pemukiman
Comment from Martin
Time July 13, 2009 at 4:36 am
Kira-kira ada ndak ya punya data rasio jumlah roda dua(dan/atau roda tiga) dengan jumlah roda empat di indonesia dan jakarta? terimakasih atas infonya.
Comment from Hery Ramdhani
Time September 25, 2009 at 1:14 pm
Dear, Bu Erika…
saya appreciate kepada perhatian ibu terhadap sektor sepeda motor..
namun saya belum terbayang mengenai peraturan-peraturan yang dapat meningkatkan keselematan dalam bersepeda motor..
menurut Ibu, peraturan-peraturan tersebut apa saja?
Comment from Andira Muttakim
Time November 5, 2009 at 4:56 pm
ikut gabung…
memang benar penjualan sepeda motor di Indonesia dapat melewati negara-negara lain.
Untuk Eropa, Jepang, dan Taiwan, sepeda motor yang di jual oleh produsen adalah jenis supersport yang harganya sama dengan mobil, dan hanya orang-orang yang berminat cukup tinggi yang membeli motor tersebut, ditambah lagi konsumsi bahan bakar untuk motor 600cc ke atas sama dengan konsumsi bahan bakar sebuah mobil,,, hal itu wajar apabila mereka lebih memilih mobil di bandingkan motor… Lagipula motor bebek sangat dilarang di Eropa karena dianggap berbahaya.
Berbeda di Thailand dan Indonesia, motor bebek berseliweran tidak teratur. Saya kurang tahu bagaimana pemerintah Thailand dapat mengontrolnya…
Malaysia pun mengaplikasikan motor murah meriah itu (motor bebek).. namun berdasarkan kebijakan pemerintah (kalo tidak salah), motor yang boleh di jual disana hanya satu merek lokal saja…
Singapore merupakan negara yang paling baik dalam mengontrol pertumbuhan tranportasinya… jalan tol di sana bebas macet, tidak seperti d Jakarta. Bahkan di negara itu motor pun bisa masuk tol.. Hal ini dikarenakan, setiap jalan tol akan ada penarikan harga secara otomatis bagi seluruh kendaraan yang melewati tol.. sama seperti di jakarta, hanya sudah tidak memakai gerbang tol lagi… hanya sebuah papan (seperti papan pengumuman) yang terdapat sensor, yang akan memotong secara elektronik setiap kendaraan yang lewat dibawahnya (mungkin semacam kartu tol, yang dimiliki setiap orang yang memiliki kendaraan) … dan harganya akan lebih mahal apabila jam2 sibuk… tidak hanya itu, alat tranportasi umum di sana, cepat, murah, dan nyaman… sehingga orang Singapore akan lebih memilih transportasi umum…
mungkin cara ini bisa diterapkan di Indonesia… transportasi umum jangan lah angkot.. busway sudah cukup baik, namun masih jauh dari harapan… bagaimana dengan kereta monorel?? Tak apa asalkan infrastrukturnya baik, aman, dan nyaman, serta murah dan cepat (baca: tepat waktu)…. jangan harapkan bus Damri… saya tidak suka dengan pengelolaan kendaraan tersebut… tulisan aja yang Euro 2, tp asapnya tetap saja segudang… dan suka berhenti sembarangan (seperti angkot).. badannya yang besar menghalangi jalan, asapnya yang tebal membuat perih mata…
satu lagi, kenapa pemerintah tidak bisa membatasi jumlah kendaraan yang masuk … misalkan, untuk tahun ini hanya boleh 1000 unit mobil dan motor… atau dengan membuat pajak kendaraan yang CBU, CKD maupun yang di buat di Indonesia memiliki harga yang tinggi dan pajak yang tinggi… tentunya orang akan brpikir 100x untuk membeli kendaraan… bahan bakar bersubsidi hanya boleh digunakan untuk kendaran umum plat kuning… semua kendaraan pribadi memakai bahan bakar non-subsidi… tak ada terkecuali untuk rakyat miskin sekalipun… mereka yang membeli kendaraan bukan lah orang bodoh yang asal beli tanpa tahu bagaimana cara merawatnya kedepan…
untuk keslamatan pengguna kendaraan bermotor, peraturan-peraturan yang ditegakkan haruslah bijaksana,, peraturan yang baru seperti: wajib menyalakan lampu d siang hari, dan belok kiri tidak boleh langsung… saya rasa dasarnya urang kuat dan akan menambah antrian kendaraan saja… penegakkan hukum pun harus tegas… apabila yang melanggar jangan lah di denda, copot saja SIM nya dan suruh buat lagi yang baru… untuk yang satu ini polisi pun dituntut bertindak sangat bijaksana, bukankah mereka pelayan publik??…. untuk pembuatan SIM pun, harus benar2 di test dan tidak ada calo…
terimakasih, maaf kalo ada yg kurang berkenan…
Comment from michael
Time November 8, 2008 at 4:14 pm
Selamat malam bu,,
memang sepeda motor adalah salah satu solusi dari kebutuhan transportasi yang sangat besar dewasa ini…
akan tetapi jikalau penggunaan oleh SDM nya kacau,, itulah yang menyebabkan angka kecelakaan tertinggi adalah pada kendaraan beroda dua…
saya sangat respek dengan ibu Erika yang masih respek akan kebutuhan transportasi yang nyaman dan aman dengan bersepeda motor..
saat talk show di hotel classie tanggal 5 november kemarin,,
saya sebagai pengguna sepeda motor yang “terkadang” bandel,,
saya merasa bahwa kendaraan roda dua memang sangad rentan saat berada di jalan raya..
mengenai usul tentang pembentukan lembaga independen kelompok mahasiswa peduli keselamatan transportasi itu kalau bisa mulai dari sekarang kita coba kerjakan bersama - sama . . .
dan kalau bisa juga jangan hanya di bidang itu saja…
sayang sekali jika idealisme para mahasiswa yang masih tinggi sekarang ini tidak dimanfaatkan ide2 nya untuk sesuatu yang lebih baik ke depannya,…
terima kasih sebelumnya…